Lima Kementerian Turun Tangan! Pemerintah Perkuat Aturan Pencegahan Bullying

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa aturan terbaru mengenai pencegahan kekerasan sedang dipersiapkan untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus perundungan di sekolah.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Permendikdasmen terkait perlindungan peserta didik, tengah ditinjau ulang untuk disempurnakan.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi baru dimulai dengan menghimpun masukan dari masyarakat, praktisi pendidikan, dan lembaga pemerhati anak. “Ini baru langkah awal menghimpun masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Target kami akhir tahun 2025 selesai dan bisa diterapkan pada semester pertama 2026,” ujarnya saat ditemui di halaman kantor Kemenkopolkam, Minggu (23/11/2025).

Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama lima kementerian. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Kelima kementerian tersebut disebut akan mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, serta pendampingan korban maupun pelaku perundungan dengan lebih terintegrasi.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pencegahan perundungan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah atau Kemendikdasmen.

Menurutnya, pembentukan karakter anak merupakan tanggung jawab keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama. “Karakter paling inti itu dibentuk di keluarga. Karena itu, orang tua tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekolah,” ujarnya.

Pemerintah berharap kombinasi regulasi baru, koordinasi lintas kementerian, serta pelibatan aktif orang tua akan mampu memberikan solusi lebih komprehensif terhadap perundungan yang selama ini masih menjadi persoalan serius.

Upaya-upaya ini ditujukan untuk memastikan bahwa sekolah menjadi ruang yang aman, ramah, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Dengan target penerapan aturan pada awal 2026, pemerintah optimistis langkah ini akan meningkatkan perlindungan terhadap anak sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan yang bebas kekerasan.