Basuki Tegaskan Investor IKN Tetap Solid Meski Ada Putusan MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan investor tidak akan menarik diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan skema Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan IKN.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025, Basuki menekankan bahwa fokus utama investor bukan pada panjangnya masa HGU, melainkan jaminan keberlanjutan pembangunan.

“Yang paling ditunggu investor adalah kejelasan bahwa proyek IKN berjalan terus dan bisa diselesaikan. Itu hal yang nomor satu,” ujarnya.

Menurut Basuki, terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti kuat komitmen pemerintah terhadap kelanjutan megaproyek tersebut. Ia menyebut, perpres itu kini menjadi landasan penting ketika ia berkomunikasi dengan para calon investor.

“Sebelumnya saya harus menjelaskan ke sana kemari sendirian. Sekarang, dengan adanya Perpres, posisi Presiden sudah di depan. Saya tinggal menjalankan visi beliau,” kata mantan Menteri PUPR itu.

Menanggapi kekhawatiran soal putusan MK, Basuki menegaskan bahwa MK tidak membatalkan hak atas tanah, melainkan hanya menata ulang mekanisme pemberian dan perpanjangan HGB/HGU. Jika sebelumnya Undang-Undang 21/2023 mengatur HGB bisa langsung diberikan 80 tahun dalam satu tahap, kini menjadi bertahap: 30 tahun awal + 20 tahun perpanjangan + 30 tahun pembaruan, total tetap 80 tahun dalam satu siklus.

“Itu yang dimaksud satu siklus,” jelasnya.

Dengan formula baru tersebut, Basuki memastikan iklim investasi di IKN tetap terkendali dan tidak ada tanda-tanda penarikan diri dari para mitra.

“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada satu pun investor yang menyampaikan keberatan,” tegasnya.