Respons DJP atas Fatwa MUI: Urusan PBB Diserahkan ke Pemerintah Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai konsep pajak berkeadilan yang menyoroti larangan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah hunian. Fatwa tersebut resmi diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada 23 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP telah melakukan dialog klarifikasi dengan pihak MUI. Ia menegaskan, PBB yang disebut di dalam fatwa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan otoritas pajak pusat.

“Kami sudah sebelumnya berdiskusi dengan MUI. Nanti kami akan lakukan tabayun lagi. Karena sebenarnya yang dimaksud itu PBB-P2 — pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan — yang kewenangannya berada di daerah,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Menurut Bimo, seluruh pengaturan terkait PBB-P2, mulai dari kebijakan tarif hingga dasar pengenaan pajak, telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sejak undang-undangnya diberlakukan.

“PBB sudah diserahkan ke daerah melalui regulasi. Jadi penentuan tarif, kebijakan, dan peningkatan nilai pengenaan semuanya bukan lagi di pusat,” kata Bimo menambahkan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani PBB untuk objek usaha seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan — bukan untuk tempat tinggal masyarakat.

Selain itu, Bimo memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan fiskal. Ia menyebut barang-barang kebutuhan dasar seperti sembako tidak pernah menjadi objek pemungutan pajak oleh DJP.

“Barang-barang kebutuhan pokok memang tidak dikenakan pajak. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja tarifnya 0 persen,” jelasnya.

Fatwa “Pajak Berkeadilan” yang dikeluarkan MUI menilai bahwa pengenaan pajak berulang terhadap tanah dan bangunan yang dihuni tidak sesuai dengan nilai keadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir sebagai bentuk perhatian terhadap keresahan masyarakat terkait lonjakan PBB yang dinilai memberatkan.

“Ini telah meresahkan publik. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pendorong perbaikan regulasi,” ujar Prof. Ni’am dalam penyampaian hasil Munas XI.