JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghentikan proses pertimbangan pemberian suaka setelah kasus penembakan yang dilakukan seorang imigran Afghanistan terhadap dua tentara Garda Nasional.
Satu tentara tewas, sementara satu lainnya masih kritis. Langkah ini memicu pengetatan kebijakan imigrasi AS secara luas.
Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) Joseph Edlow pada Jumat (28/11/2025), mengumumkan bahwa seluruh keputusan terkait status suaka akan ditangguhkan untuk sementara waktu.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan hingga lembaga tersebut dapat memastikan bahwa “semua orang asing telah diperiksa dan disaring pada tingkat tertinggi.”
Di hari yang sama, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga menyampaikan bahwa AS akan menghentikan penerbitan visa bagi seluruh pemegang paspor Afghanistan. Rubio menegaskan, “Tidak ada prioritas yang lebih tinggi daripada melindungi negara dan rakyatnya.”
Presiden AS Donald Trump sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahannya akan “secara permanen” berhenti menerima imigran dari negara-negara “dunia ketiga” demi memulihkan sistem imigrasi AS.
Ia juga mengancam akan membatalkan “jutaan” permohonan imigrasi yang disetujui pada era Joe Biden, dan berjanji akan mendeportasi siapa pun yang tidak memberikan manfaat nyata bagi Amerika Serikat atau tidak dapat mencintai Amerika.
Serangkaian kebijakan keras ini muncul setelah Rahmanullah Lakanwal, 29 tahun, imigran asal Afghanistan, menembaki dua tentara Garda Nasional yang bertugas di dekat Gedung Putih. Satu tentara meninggal dunia, sementara rekannya masih menjalani perawatan intensif.
Lakanwal tiba di AS pada September 2021, sekitar satu bulan setelah Taliban mengambil alih Kabul. Ia sebelumnya bertugas di militer Afghanistan dan pernah membantu pasukan khusus AS dalam operasi melawan Taliban. Hingga kini, motif Lakanwal melakukan serangan masih belum diketahui.














