JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara hampir Rp 1 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dengan tiga terdakwa, yaitu Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama dan penerima manfaat Jimmy Marsin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perhitungan auditor BPKP menunjukkan nilai kerugian negara mendekati Rp 1 triliun akibat tindakan para terdakwa.
“Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya pada Senin (1/12/2025).
Konstruksi perkara menunjukkan adanya konflik kepentingan antara LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Menurut Budi, terdapat kesepakatan awal yang mempermudah pencairan kredit, bahkan ketika fasilitas tersebut dinilai tidak layak diberikan.
“Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit, meskipun tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
PT Petro Energy juga diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif, termasuk purchase order dan invoice palsu sebagai dasar pencairan kredit.
Selain itu, perusahaan tersebut melakukan window dressing laporan keuangan untuk memperkuat permohonan kredit.
“Kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit,” tambah Budi.
KPK optimistis majelis hakim akan bersikap profesional dengan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Publik pun diajak mengikuti jalannya persidangan yang bersifat terbuka.
Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Ia dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun. Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kini telah ditahan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit LPEI, termasuk dua direktur pelaksana LPEI serta tiga petinggi PT Petro Energy.
KPK mengungkapkan total debitur yang terlibat dalam skandal pembiayaan bermasalah LPEI mencapai 15 debitur, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.
Nilai kerugian tambahan dari debitur baru masih menunggu perhitungan resmi.
KPK memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang menikmati fasilitas kredit bermasalah tersebut.














