Upaya Selundupkan Cap Tikus Digagalkan TNI AL di Perairan Sulawesi Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang disembunyikan di kapal penumpang KM Permata Obi, Minggu (30/11).

Dalam konferensi pers di Mako Kodaeral VIII, Manado, Senin (1/12), Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi yang diwakili oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

Informasi awal diterima mengenai adanya dugaan muatan ilegal di KM Permata Obi yang sedang berlayar menuju Ambon. Menindaklanjuti informasi itu, TNI AL segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP Manado untuk melaksanakan operasi pemeriksaan.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal dan menemukan ratusan liter Cap Tikus yang disembunyikan dalam berbagai kemasan.

Barang bukti tersebut terdiri dari 17 dus ukuran 600 ml, 3 dus ukuran 1,5 liter, serta 24 karung berisi botol Cap Tikus berbagai ukuran. Setelah dihitung secara rinci, total barang ilegal yang diamankan mencapai 1.033,5 liter dengan nilai sekitar Rp 62.010.000.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dibongkar dan diperiksa lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kota Manado sebagai instansi yang berwenang menangani proses hukum.

Wadan Kodaeral VIII menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat.

Selain melanggar ketentuan kepabeanan, penyelundupan ini juga bertentangan dengan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait pengendalian minuman beralkohol.

TNI Angkatan Laut memastikan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia sesuai perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.