Ketua MPR Soroti Banyak Kepala Daerah di Aceh Mengaku Tak Mampu Tangani Bencana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan rasa prihatinnya atas sikap sejumlah kepala daerah di Aceh yang menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di wilayah Sumatera.

“Situasi seperti ini seharusnya dihadapi bersama, bukan sendiri-sendiri. Tentu hal tersebut menjadi keprihatinan kita,” kata Muzani usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Muzani menegaskan bahwa pemerintah pusat bekerja bersama pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan bencana.

“Pemerintah sedang berupaya mengendalikan keadaan secepat mungkin. Penanganan dilakukan secara bersama mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi,” ujarnya.

Mengenai dorongan untuk meningkatkan status bencana menjadi bencana nasional, Muzani menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Itu merupakan hak prerogatif Presiden. Pertimbangannya tentu ada, karena jika status dinaikkan harus dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres),” jelasnya.

Hingga kini, jumlah korban meninggal telah melampaui 440 jiwa. Ratusan penduduk masih dinyatakan hilang, dan puluhan ribu lainnya terpaksa mengungsi. Meski situasi semakin memburuk, status bencana nasional masih belum ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, tiga bupati di Aceh telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat agar respon lebih cepat dan terkoordinasi.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menjadi kepala daerah pertama yang menyatakan tidak mampu menangani bencana yang dipicu hujan ekstrem sejak 25–27 November, dengan alasan keterbatasan anggaran, personel, dan sarana.

Surat serupa kemudian dikirimkan oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan, melalui surat bernomor 360/1975/2025 tertanggal 27 November 2025. Disusul Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang menyampaikan ketidakmampuannya lewat surat bernomor 360/5654BFBD/2025.