JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penerapan kebijakan penundaan perjalanan atau delaying system di sejumlah pelabuhan penyeberangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Selain delaying system, Kemenhub juga menerapkan pemeriksaan tiket dan keamanan sebelum kendaraan maupun penumpang memasuki kawasan pelabuhan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat mengumumkan pengaturan angkutan barang untuk periode Nataru 2025/2026.
Aan menjelaskan bahwa delaying system dan buffer zone diberlakukan di empat pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan,” ujar Aan dalam keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni, pengaturan delaying system dan pemeriksaan tiket diterapkan sebagai buffer zone di rest area KM 43A dan KM 68A Tol Tangerang–Merak. Pengaturan juga dilakukan di lahan PT Munic Line di ruas Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Sementara itu, untuk arus menuju Bakauheni, pengaturan diberlakukan di rest area KM 49B dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Pada jalur non-tol, pengaturan meliputi Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, serta kantor lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk mencegah antrean panjang di sekitar pelabuhan, Kemenhub juga menerapkan pembatasan pembelian tiket. Di Pelabuhan Merak, pembelian tiket dibatasi dalam radius 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar, dengan acuan titik Hotel Pesona Merak.
Sementara pembatasan pembelian tiket di Pelabuhan Bakauheni diberlakukan dalam radius 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar, dengan acuan lokasi Balai Karantina Pertanian.














