JurnalPatroliNews – Jakarta – Guru Besar Manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Profesor Jasman J. Ma’ruf, mendorong pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses energi secara merata.
Ia menilai bahwa dalam situasi darurat, pengaturan distribusi BBM harus dilakukan dengan ketat guna mencegah kepanikan dan menghindari praktik spekulasi.
Menurutnya, pengelolaan suplai BBM pada masa tanggap darurat harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
“Dalam keadaan darurat ini penjualannya harus dibatasi agar semua masyarakat bisa mendapatkannya untuk kebutuhan mereka,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/12/2025).
Jasman juga menekankan pentingnya menjaga ketersediaan pasokan di SPBU agar tidak menimbulkan persepsi kelangkaan.
Ia menilai Pertamina memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pengelolaan rantai pasok BBM, sehingga diharapkan dapat mempertahankan kelancaran distribusi di lapangan.
Sejumlah langkah teknis, seperti penjadwalan waktu pembelian dan pembatasan volume per kendaraan, dinilai bisa membantu mengurai antrean panjang.
Termasuk pembelian menggunakan jeriken, yang menurutnya tetap perlu dibatasi meskipun dibolehkan untuk kebutuhan operasional genset warga selama masa darurat. Ia mengingatkan bahwa pembelian berulang berpotensi memicu penimbunan dan praktik penjualan kembali.
“Jumlah pembelian dibatasi sesuai kebutuhan satu kendaraan. Termasuk yang memakai jeriken, harus dibatasi pembeliannya,” tegasnya.
Selain BBM, Jasman berharap PT PLN dapat mempercepat pemulihan jaringan listrik. Menurutnya, pulihnya pasokan listrik akan mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap BBM untuk genset, sehingga antrean di SPBU bisa berkurang signifikan.
Sementara itu, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai Pertamina telah menjalankan peran sebagai BUMN strategis dengan memastikan pasokan BBM tetap tersedia, termasuk di Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menyebut langkah cepat, koordinasi lintas instansi, serta mitigasi distribusi yang dilakukan Pertamina sejalan dengan amanat UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 terkait penyediaan barang strategis.
Herry menambahkan bahwa kecukupan pasokan BBM di daerah bencana tidak bisa ditawar. Kebijakan SPBU beroperasi 24 jam di Sumatera Utara dinilainya sebagai langkah positif untuk menenangkan publik sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi.














