JurnalPatroliNews – Jakarta – Dorongan untuk mereformasi sistem penegakan hukum kembali menguat, menyusul meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap berbagai penyimpangan di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan bahwa perubahan besar harus dilakukan dan dimulai dari jajaran pimpinan tertinggi.
“Harus diakui masyarakat saat ini merasa tidak puas, bahkan kecewa terhadap aparat penegak hukum,” ujar Machfud dalam Rapat Panja Komisi III mengenai Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Machfud menyoroti deretan kasus yang mencuat pada akhir Oktober lalu, yang menurutnya semakin memperkuat tuntutan masyarakat untuk segera dilakukan reformasi menyeluruh. Ia menilai persoalan utama bukan ada pada kurangnya regulasi, melainkan budaya internal dan cara kerja institusi.
“Dari sisi aturan, semuanya lengkap. Ada Catur Prasetya, Tri Brata, hingga Undang-Undang Kepolisian. Kalau semua itu dijalankan, sudah sangat bagus. Tetapi persoalan yang paling berat ada pada kultur yang berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan di tubuh aparat penegak hukum saat ini belum berjalan efektif. Sebagai contoh, Machfud menyinggung kasus di Sumatera Utara di mana pejabat Propam justru terlibat pelanggaran disiplin. Fenomena serupa menurutnya juga terjadi di kejaksaan dan peradilan. Ia turut menyoroti kondisi di mana pejabat bermasalah justru mendapatkan promosi jabatan.
“Yang punya catatan pelanggaran malah cepat naik pangkat. Sebaliknya, mereka yang berprestasi tidak mendapat posisi yang semestinya. Situasi ini membuat internal aparat sendiri merasa geram,” tuturnya.
Karena itu, menurut Machfud, reformasi tidak boleh hanya menyasar personel di tingkat pelaksana, tetapi harus fokus pada pimpinan puncak.
“Pembenahan harus dimulai dari atas. Pengambil kebijakan ada di posisi puncak, bukan di bawah,” jelasnya.
Sebagai mantan perwira kepolisian, Machfud menyampaikan bahwa ia memahami dinamika internal institusi penegak hukum. Untuk itu, ia meminta masukan komprehensif dari para pakar dan masyarakat guna memperkuat rumusan Panja Reformasi Penegak Hukum Komisi III.
“Saya tahu kondisi internal. Karena itu, masukan dari luar penting sebagai dasar untuk memetakan ketidakpuasan publik dan menyusunnya secara jelas,” pungkasnya.














