Indonesia – Pakistan Tingkatkan Kerja Sama Lewat Tujuh Kesepakatan Strategis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hubungan antara Jakarta dan Islamabad memasuki babak baru setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Pakistan dan bertemu Perdana Menteri Shehbaz Sharif pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pertemuan tingkat tinggi tersebut menghasilkan tujuh nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama yang menyentuh berbagai sektor penting bagi kedua negara.

Dalam sesi seremoni, Prabowo dan Sharif tampak berdampingan saat menyaksikan proses penyerahan dokumen-dokumen kerja sama yang telah ditandatangani delegasi masing-masing.

Saat konferensi pers bersama, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dialog antara kedua negara berlangsung sangat intens dan penuh capaian.

“Hari ini kita melangsungkan pembicaraan yang sangat konstruktif. Banyak kemajuan yang dapat kita raih dalam berbagai sektor dan sejumlah isu yang menjadi kepentingan bersama telah mendapat perhatian,” ujar Presiden.

Bidang-Bidang Kerja Sama yang Disepakati

Kesepakatan yang tertuang dalam tujuh MoU dan perjanjian kerja sama tersebut terbagi dalam sejumlah ruang lingkup strategis, di antaranya:

1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan mengenai pengakuan bersama sertifikat dan gelar pendidikan tinggi

2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”

3. MoU antara SMESCO dan SMEDA terkait kemitraan strategis dalam fasilitasi usaha kecil dan menengah

4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan mengenai penguatan kerja sama di bidang kearsipan

5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan mengenai kolaborasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif baru, serta prekursor

6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority terkait fasilitasi perdagangan dan sertifikasi halal

7. MoU tentang kerja sama bilateral di bidang kesehatan.