KPU Siapkan Pembaruan Tata Kelola untuk Antisipasi Perubahan Sistem Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengambil langkah proaktif untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), seiring munculnya potensi perubahan dalam sistem kepemiluan pada masa mendatang.

Kesiapan ini disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam kegiatan Media Gathering bertema “Sinergi Pilar Demokrasi” yang berlangsung di Lombok pada 8–10 Desember 2025.

Dalam pemaparannya, Mellaz menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga pelaksana teknis harus siap menjalankan regulasi apa pun yang nantinya diputuskan oleh pembentuk undang-undang.

“Pilihan sistem apa pun A, B, C, D, atau E jika sudah diputuskan oleh pembuat undang-undang, maka penyelenggara wajib mampu mengeksekusinya,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI tersebut.

Menjelang kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang diprediksi mulai dibahas tahun depan, KPU telah menyiapkan draf kajian menyeluruh. Dokumen tersebut merupakan rangkuman evaluasi berbasis pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk sistem selanjutnya.

“Pengalaman dan catatan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2024 harus ditata kembali agar dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan aturan baru,” imbuh Mellaz.

Ia menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan skenario penyesuaian, baik pada aspek teknis maupun manajerial, terhadap setiap kemungkinan model sistem pemilu yang akan dipilih. “Apa pun sistem yang ditetapkan nanti, kami sudah menyiapkan pola kerja teknis dan manajerialnya,” tutupnya.