JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan praktik pembalakan liar di Sumatera Utara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup kuat terkait tindak pidana kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir.
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan melalui pemeriksaan lapangan di dua titik krusial, yaitu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, yang berada di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
“Peningkatan status dilakukan karena telah ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir. Bukti-bukti itu ditemukan baik di lapangan maupun di bagian hulu sebagai lokasi asal tumpukan kayu,” ujar Irhamni di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Penyidikan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, serta Badan Pertanahan Nasional.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim, Kombes Fredya Trihararbakti, mengungkapkan sejumlah temuan signifikan yang memperlihatkan perubahan drastis bentang alam sebelum dan sesudah banjir terjadi. Dua jembatan—Garoga dan Anggoli—dilaporkan hilang tersapu arus, sementara jalan penghubung di kawasan tersebut berubah menjadi aliran sungai baru.
“Dari perbandingan kondisi sebelum dan setelah bencana, terlihat jelas Jembatan Garoga dan Anggoli tersapu habis. Jalan yang semula masih utuh kini justru berubah menjadi sungai,” kata Fredya.
Selain itu, tim gabungan menemukan banyak tumpukan kayu gelondongan di sejumlah titik, terutama di KM 6 dan KM 8. Citra udara yang dianalisis juga memperlihatkan adanya bukaan lahan besar di dua titik tersebut.
Fredya menegaskan bahwa longsor yang terjadi tidak sepenuhnya akibat proses alam, melainkan dipicu oleh kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan salah satu perusahaan di hulu kawasan tersebut.
Di area bukaan lahan itu, penyidik menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa awak, semakin menguatkan dugaan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di kawasan tersebut.














