JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dirinya menerima aliran dana suap yang nilainya mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut berasal dari potongan fee 15–20 persen dari berbagai proyek pemerintah daerah.
Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa APBD Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, dengan mayoritas anggaran dialokasikan untuk insfrastruktur, layanan masyarakat, dan sejumlah program prioritas.
Menurut Mungki, praktik pengaturan proyek mulai berjalan pada Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito resmi menjabat. Ia diduga menugaskan Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui penunjukan langsung di e-Katalog.
“Perusahaan-perusahaan yang diarahkan untuk menang merupakan milik keluarga atau pihak yang terlibat dalam tim pemenangan AW saat maju pada Pilkada 2025,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12).
Untuk melancarkan pengaturan tersebut, Riki diminta berkoordinasi dengan Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Iswantoro, Sekretaris Bapenda, yang kemudian menjadi perantara ke sejumlah SKPD.
Dari rangkaian proyek selama Februari hingga November 2025, Ardito disebut menerima fee sekitar Rp5,25 miliar yang disalurkan lewat Riki Hendra Saputra serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga terjadi pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng. Ardito disebut meminta Anton Wibowo mengatur agar PT Elkaka Mandiri (EM) menjadi pemenang. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp3,15 miliar.
“Dari proyek alkes itu, AW kembali menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM, melalui perantara ANW,” kata Mungki.
Dengan demikian, total dugaan suap yang diterima Ardito selama periode tersebut mencapai Rp5,75 miliar.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung 9–10 Desember 2025 berujung pada penetapan lima tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya, Bupati Lamteng 2025–2030
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng
- Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lamteng
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri














