Pengemudi Kendaraan MBG di Cilincing Resmi Dijerat Hukum dan Ditahan Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Adi Irawan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Insiden tersebut menyebabkan puluhan guru dan siswa menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, Adi Irawan langsung diamankan dan ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka berat.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 360 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang berakibat pada luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, korbannya lebih dari satu orang,” ujar Erick Frendriz dalam keterangan resminya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Peristiwa nahas itu terjadi ketika mobil MBG yang dikendarai Adi Irawan kehilangan kendali, menabrak pagar sekolah, lalu melaju hingga masuk ke area halaman sekolah. Saat kejadian, para siswa dan tenaga pengajar tengah berada di lapangan sekolah.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa faktor kelelahan menjadi penyebab utama kecelakaan. Pengemudi diketahui hanya beristirahat sekitar satu setengah jam sebelum menjalankan tugas mengemudi.

Dampak dari kejadian tersebut cukup serius. Sebanyak 22 orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Koja serta RSUD Cilincing untuk mendapatkan penanganan medis.