JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya bencana banjir.
Dalam proses penyidikan, Polri akan menerapkan pasal pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan pendekatan hukum yang digunakan tidak hanya menyasar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang. Sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta di lapangan, termasuk menghimpun keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerjunkan jaksa peneliti sejak tahap awal penyidikan guna memastikan konstruksi perkara disusun secara komprehensif dan memudahkan proses penuntutan di pengadilan.
Menurut Irhamni, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup, khususnya yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
“Pemerintah melalui aparat penegak hukum berkomitmen mengungkap masalah lingkungan ini. Aturan-aturan yang diterapkan akan dipastikan mendukung proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah korporasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
“Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga berdampak lanjutan berupa bencana alam yang menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta kerusakan ekosistem dalam skala besar.
Ia menyebut Kejaksaan telah menjalin koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian. Kedua institusi sepakat bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungannya bernilai luar biasa,” pungkas Sugeng.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan hidup serta keadilan bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatera Utara.













