Tolak PP Pengupahan 2026, Buruh Banten hingga Jabar Siap Kepung Istana Jumat Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta -Buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (19/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan aksi tersebut telah ditegaskan oleh buruh dari tiga provinsi meski pemerintah telah menerbitkan PP Pengupahan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa buruh dari Banten, DKI, dan Jawa Barat tetap berencana melakukan aksi pada Jumat mendatang di Istana melalui keterangan daring, Rabu (17/12/2025).

Iqbal menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakangi rencana aksi tersebut. Pertama, penolakan terhadap PP Pengupahan karena buruh merasa tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait substansi aturan baru.

Kedua, buruh mendesak agar gubernur tidak mengubah atau mencoret rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, khususnya terkait besaran indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah.

KSPI telah menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk mengawasi secara ketat langkah gubernur dalam menetapkan UMP 2026.

Kekhawatiran buruh muncul karena adanya potensi perubahan nilai indeks alfa yang sebelumnya telah direkomendasikan Dewan Pengupahan. Iqbal mencontohkan informasi bahwa Jawa Barat menggunakan indeks 0,5 dan DKI Jakarta 0,7, padahal buruh memperjuangkan indeks 0,9.

Selain aksi nasional, KSPI juga meminta buruh di daerah menggelar demonstrasi di kantor pemerintah provinsi masing-masing untuk mengawal penetapan upah agar sesuai dengan aspirasi pekerja.

Iqbal menegaskan KSPI menolak PP UMP 2026 karena buruh merasa tidak dilibatkan secara intens dalam pembahasannya serta aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengupahan dan definisi kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan yang memuat formula kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa formula kenaikan upah yang diputuskan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Untuk tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah tersebut wajib dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.