JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah kejanggalan dalam hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Semester II Tahun 2025.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II 2025 yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Bagja menyampaikan bahwa meskipun pelaksanaan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti tahapan yang ditetapkan, Bawaslu mencatat sejumlah persoalan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Salah satu catatan utama adalah adanya ketidaksesuaian dalam data pemilih,” ujar Bagja.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu menemukan masalah dalam pengelompokan data pemilih yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut memunculkan temuan yang membutuhkan klarifikasi dan perbaikan dari KPU.
Berdasarkan hasil pemantauan, perbedaan data terlihat antara Semester I dan Semester II 2025, khususnya pada kelompok pemilih baru dan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bagja menambahkan, ketidaksinkronan data tersebut ditemukan di lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Selain persoalan perbedaan data, Bawaslu juga menyoroti sistem klasifikasi pemilih yang belum mengakomodasi kategori data pemilih tidak valid. Padahal, regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 hanya membagi data pemilih ke dalam tiga kelompok, yaitu pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data dan memenuhi syarat, serta pemilih tidak memenuhi syarat.
Menurut Bagja, ketiadaan kategori pemilih invalid berpotensi menimbulkan celah dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga akhir tahun ini masih perlu penyempurnaan agar benar-benar menjamin hak pilih masyarakat.
“Pemutakhiran data pemilih harus menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas utama melalui sistem yang menyeluruh, akurat, dan mutakhir, termasuk dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” pungkas Bagja.














