Cegah Disparitas Wilayah, Pengusaha Dorong Penerapan Nilai Alpha Upah yang Berbeda Tiap Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sepenuhnya sejalan dengan ekspektasi dan kondisi riil pelaku usaha saat ini.

Berdasarkan hasil dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha secara konsisten mengusulkan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5.

Usulan tersebut menggunakan pendekatan yang dianggap lebih proporsional, yakni dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan finansial dunia usaha. Selain itu, para pelaku usaha mendorong adanya penerapan nilai alpha yang berbeda antar daerah berdasarkan rasio upah minimum terhadap KHL.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelebaran disparitas antar wilayah serta menjaga keberlanjutan operasional usaha di berbagai daerah.

Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa usulan ini didasarkan pada kondisi dunia usaha yang masih menghadapi tekanan signifikan.

Ia mencatat sejumlah sektor industri saat ini tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan beberapa di antaranya mengalami kontraksi. Sektor-sektor yang terdampak antara lain industri tekstil, alas kaki, furnitur, karet, plastik, hingga otomotif.

Shinta menjelaskan bahwa dunia usaha memahami tujuan fundamental kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan struktural ketenagakerjaan di Indonesia yang masih besar. Data menunjukkan jumlah pengangguran mencapai sekitar 7,47 juta orang dan pekerja setengah menganggur sebanyak 11,56 juta orang.

Selain itu, lebih dari 60 persen pekerja masih berada di sektor informal yang minim perlindungan. Oleh karena itu, dunia usaha berharap kebijakan pengupahan dirancang untuk memperkuat daya tahan industri agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan bagi masyarakat.