JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghentian sementara layanan angkutan umum atau angkot di jalur Puncak, Bogor, selama empat hari pada periode Natal dan Tahun Baru.
Sebagai kompensasi atas penghentian operasional tersebut, pemerintah memberikan uang tunai sebesar Rp 200.000 per hari kepada para sopir maupun pemilik kendaraan yang terdampak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 24 hingga 25 Desember 2025, serta tanggal 30 hingga 31 Desember 2025.
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas serta meningkatkan faktor keselamatan bagi pengguna jalan di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami lonjakan volume kendaraan.
Bayu menjelaskan bahwa selama masa penghentian operasional tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan langsung kepada penerima yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi.
Kebijakan ini khusus menyasar angkutan umum yang melayani rute Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak. Berdasarkan data Dinas Perhubungan, terdapat sekitar 750 unit angkutan yang terdampak, meliputi trayek 02A, 02B, dan 02C.
Proses pendataan penerima kompensasi dilakukan secara rinci berdasarkan identitas serta alamat tinggal, yang kemudian diverifikasi ulang melalui data Samsat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah terjadinya kekeliruan administratif.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi angkot yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian tersebut. Petugas di lapangan akan langsung menghentikan dan memutar balik kendaraan yang melanggar.
Meskipun kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penuh melalui pengawasan dan pendataan di lapangan.
Masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan mereka.
Pengguna jalan disarankan mencari moda transportasi alternatif atau mengatur waktu keberangkatan agar tidak terganggu oleh kebijakan pembatasan ini selama libur akhir tahun.














