JurnalPatroliNews – Tangsel – Kelestarian situ di wilayah perkotaan kini berada dalam ancaman serius akibat pembangunan yang tak terkendali. Merespons hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane bergerak cepat melakukan penetapan batas sempadan di Situ Bungur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah strategis ini disosialisasikan dalam agenda “Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bungur” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam pengelolaan sumber daya air yang transparan.
Potret Kerusakan: 30 Bangunan Permanen Kepung Situ
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, Situ Bungur yang memiliki luas 3,05 hektare dengan keliling 0,80 kilometer kini dalam kondisi memprihatinkan. Data teknis menunjukkan terdapat 14 titik inlet (jalur masuk air) yang didominasi oleh limpasan limbah domestik masyarakat sekitar.
Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, H. Kamaludin, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait alih fungsi lahan di kawasan penyangga situ. Sedikitnya, terdapat 30 unit bangunan rumah permanen yang berdiri kokoh di atas area sempadan.
“Kondisi ini menjadi perhatian bersama. Sempadan seharusnya menjadi daerah penyangga untuk melindungi kualitas air dan pengendali banjir, namun kenyataannya justru beralih fungsi menjadi permukiman,” ujar Kamaludin.
Darurat Situ: 18 Titik di Bawah BBWS Telah Hilang
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane, Abd. Rachman Rasjid, memaparkan data mengkhawatirkan mengenai penyusutan jumlah situ di wilayah kerjanya. Dari 187 situ yang terdata, kini hanya tersisa 169 situ yang masih berfungsi.
“Sebanyak 18 situ telah hilang atau mengalami alih fungsi total. Ini menjadi keprihatinan kita semua. Penetapan sempadan ini adalah upaya agar fungsi konservasi dan resapan air tanah tidak terus menurun,” tegas Rachman.
Terkait keberadaan puluhan bangunan yang diduga tak berizin (Bangli) di Situ Bungur, Rachman menegaskan pemerintah akan mengedepankan aspek keadilan. Meski tidak akan melakukan penggusuran secara serta-merta, penataan di masa depan akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.














