Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Dua Tersangka Kasus BAZNAS Ditetapkan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan seorang oknum jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menjaga integritas Korps Adhyaksa melalui upaya bersih-bersih internal.

“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Anang.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional. Proses dimulai melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa. Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.