JurnalPatroliNews – Jakarta -Pembatalan rencana Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kota Depok, memicu reaksi dari berbagai pihak.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pengelola WSY pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan alasan menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu penyelesaian proses perizinan.
Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA) menilai pembatalan ini sebagai persoalan serius bagi jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah tidak terganggu oleh tekanan sosial dari pihak mana pun.
Menurut Santrawan, kebebasan beribadah telah dijamin secara tegas dalam Pasal 29 UUD 1945. Meskipun musyawarah dan dialog antarumat beragama adalah langkah yang positif, hasilnya tidak boleh mengorbankan hak dasar kelompok minoritas.
Ia berpendapat bahwa kerukunan yang sejati adalah ketika semua warga negara bisa menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut, bukan dengan menghentikan kegiatan ibadah demi ketenangan sementara.
LBH GEKIRA juga menyayangkan penghentian ini, mengingat WSY selama ini memiliki rekam jejak sosial yang baik di masyarakat, termasuk dalam pendampingan pastoral mahasiswa dan kegiatan lintas iman.
Santrawan meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk bertindak sebagai penjaga konstitusi, bukan sekadar menjadi mediator yang membatasi hak beragama.
Pihak WSY sendiri, melalui Romo Robertus Bambang Rudianto SJ, menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi menghormati dialog dengan warga sekitar.
Namun, LBH GEKIRA mendesak agar ke depannya proses perizinan kegiatan ibadah dapat berjalan secara transparan dan adil, guna mencegah berulangnya diskriminasi terhadap hak beribadah umat beragama di berbagai wilayah Indonesia.














