JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan dugaan pelanggaran hukum di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, dengan mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Dolphin pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan terkait pelanggaran dokumen pelayaran serta ditemukannya barang bukti narkotika di atas kapal berbobot GT 22 tersebut.
Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB oleh tim gabungan dari Satgas Intelmar Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun.
Kapal dihentikan tepat di perairan depan PT Timah pada koordinat geografis tertentu saat sedang dalam perjalanan dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun. Setelah dihentikan, kapal langsung dikawal menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan ketidaksesuaian data pada daftar awak kapal atau crew list, terutama terkait posisi kepala kamar mesin yang tidak sesuai dengan personil di lapangan.
Pelanggaran administratif ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda materi yang cukup signifikan.
Selain pelanggaran dokumen, aparat juga melakukan penggeledahan intensif dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam wadah kaleng rokok. Petugas juga menyita alat hisap bong serta plastik kecil yang diduga bekas pakai.
Atas temuan barang haram tersebut, tiga orang terduga pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut Ign. M. Pundjung T., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional.
Wilayah Kepulauan Riau yang merupakan jalur strategis akan terus dipantau secara ketat guna memberantas peredaran narkotika serta segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.














