JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Papua Barat melaporkan keberhasilan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya sepanjang tahun 2025. Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa sebanyak 159 tersangka dari 27 kasus penambangan emas ilegal telah diamankan.
Seluruh kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap II, di mana para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk emas dengan berat total mencapai 2.074,4 gram atau sekitar 2 kilogram, serta 21 unit ekskavator yang digunakan untuk pengerukan lahan secara ilegal.
Irjen Isir menekankan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam di tanah Papua.
Selain penindakan kasus secara reguler, Polda Papua Barat juga menggelar Operasi Peti Mansinam dalam dua gelombang pada bulan Oktober dan November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan belasan unit alat berat tambahan serta memulangkan puluhan pekerja tambang ilegal dari lokasi penyisiran.
Kapolda kembali menegaskan bahwa hampir seluruh aktivitas tambang emas di Papua Barat saat ini berstatus ilegal, kecuali satu area yang berada di Kabupaten Teluk Wondama.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak kepolisian terus mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR).
Legalitas ini dipandang sebagai langkah efektif agar pengelolaan sumber daya alam dapat terkontrol, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat lokal pemilik hak ulayat.
Melalui penerbitan IPR, Kapolda meyakini celah bagi oknum aparat yang kerap memanfaatkan tambang ilegal untuk keuntungan pribadi akan tertutup rapat.
Menutup tahun 2025, Polda Papua Barat telah menjadwalkan rapat evaluasi bersama pemerintah daerah pada awal tahun 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan penghentian tambang ilegal tetap berjalan sembari mempercepat proses legalitas pertambangan bagi rakyat.














