JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepastian rencana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 belum diputuskan. Pemerintah masih menunggu gambaran kondisi fiskal nasional setelah evaluasi kinerja ekonomi pada kuartal pertama tahun berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ruang fiskal cukup sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas terhadap belanja negara.
“Kami masih memantau bagaimana kondisi keuangan negara,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Saat ini, Kementerian Keuangan memprioritaskan penyelarasan kebijakan agar pemantauan realisasi fiskal dan efektivitas belanja bisa berjalan lebih akurat. Arah kebijakan belanja, termasuk soal remunerasi ASN, baru akan dibahas setelah data ekonomi triwulan I terkumpul dan dianalisis.
“Saya ingin melihat satu kuartal ke depan terlebih dahulu untuk memastikan arah ekonomi sudah lebih sinkron. Setelah itu baru kita bisa membicarakan kebijakan yang berimplikasi pada belanja pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pemerintah daerah. Dana ini dialokasikan khusus guna membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Alokasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan atau tunjangan profesi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertanggung jawab menganggarkan serta menyalurkan hak para guru sesuai ketentuan. Jika pembayaran belum dapat diselesaikan pada 2025, sisa kewajiban harus dimasukkan kembali dalam anggaran tahun berikutnya.
Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.














