JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan I 2026 atau periode Januari hingga Maret tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di awal tahun 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, meskipun secara perhitungan formula tarif listrik berpeluang berubah, pemerintah memilih menahan tarif agar stabil. Penyesuaian tarif listrik non-subsidi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sejumlah variabel seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi dasar perhitungan tarif. Namun, hasil evaluasi pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Secara formula memang ada potensi perubahan. Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif agar stabil dan tidak membebani masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dan pelaku usaha dinilai dapat lebih leluasa menyusun perencanaan pengeluaran operasional tanpa tambahan beban biaya listrik.
Mengacu pada struktur tarif yang masih berlaku, pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi sebesar Rp 605 per kWh. Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi 900 VA, tarif tetap di angka Rp 1.352 per kWh, sementara pelanggan 1.300–2.200 VA dikenakan tarif sekitar Rp 1.444,70 per kWh. Tarif untuk sektor bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah berharap kebijakan penahanan tarif ini dapat menopang pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional, seiring upaya berkelanjutan antara pemerintah, PLN, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan akses energi listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.














