Pengamat Nilai Penahanan Maduro Langgar Prinsip Hukum Internasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam kerangka hukum internasional.

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus kandidat magister bidang Peace and Conflict Studies di The University of Queensland, Faruq Arjuna Hendroy.

Dalam keterangannya, Senin (5/1/2026), Faruq menegaskan bahwa seorang presiden yang masih aktif menjabat merupakan simbol dan pemegang kedaulatan tertinggi negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada negara yang berhak melakukan penangkapan secara sepihak terhadap kepala negara lain.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak terdapat otoritas hukum internasional yang memberikan mandat kepada satu negara untuk menahan atau memenjarakan pemimpin negara berdaulat tanpa melalui mekanisme hukum global yang diakui.

“Ini harus digarisbawahi, Maduro adalah presiden yang masih menjabat, bukan mantan kepala negara. Tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk menangkap presiden aktif secara sepihak,” ujar Faruq.

Lebih lanjut, Faruq menjelaskan bahwa penindakan terhadap kepala negara yang masih menjabat hanya dimungkinkan apabila terdapat keputusan dari lembaga peradilan internasional resmi, seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida atau kejahatan perang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus yang menjerat Maduro belum memenuhi kriteria tersebut. Meski Maduro masuk dalam radar penyelidikan ICC atas dugaan pelanggaran selama masa pemerintahannya, belum pernah ada surat perintah penangkapan yang diterbitkan.

“Tanpa surat perintah dari ICC, tidak ada justifikasi hukum internasional yang dapat membenarkan penangkapan Maduro. Investigasi memang ada, tapi itu berbeda dengan perintah penahanan,” tegasnya.

Faruq juga menambahkan bahwa sekalipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan di wilayah kedaulatan Venezuela. Penangkapan hanya sah dilakukan apabila Maduro berada di negara anggota ICC yang berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

“Kalaupun ICC mengeluarkan surat penangkapan, Maduro tidak bisa serta-merta ditangkap di negaranya oleh pihak asing. Itu baru bisa dilakukan jika ia berada di wilayah negara penandatangan Statuta Roma,” jelasnya.

Ia menilai langkah Amerika Serikat tersebut mencerminkan praktik unilateralisme dan kecenderungan neo-imperialisme yang dilatarbelakangi kepentingan geopolitik dan ekonomi, termasuk upaya membendung pengaruh China dan Rusia di kawasan Amerika Latin.

Menurut Faruq, pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara semacam ini berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan internasional.

“Aksi sepihak seperti ini tidak boleh dianggap wajar hanya karena dilakukan negara adidaya. Hari ini mungkin Venezuela yang terdampak, tetapi bukan tidak mungkin ke depan negara lain, termasuk Indonesia, bisa mengalami hal serupa. Kedaulatan negara adalah prinsip yang tidak boleh diganggu,” pungkasnya.