JPU Tolak Eksepsi Nadiem Makarim: Dakwaan Sudah Sah dan Kantongi Empat Alat Bukti

JurnalPatroliNews – Jakarta -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi sebagai berikut. Pertama, mengenai pemenuhan syarat formil dakwaan, JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian.

Kedua, terkait keabsahan alat bukti, JPU menyatakan bahwa keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.

Ketiga, JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah.

Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti.