Dewas KPK Siap Buka Hasil Penelusuran Etik Terkait Tak Dipanggilnya Bobby Nasution

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyampaikan kesimpulan pemeriksaan etik mengenai polemik tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut. Pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa sebelum hasilnya dipublikasikan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman tambahan dengan memanggil kembali pihak pelapor guna melengkapi klarifikasi.

“Proses klarifikasi sebelumnya sudah dilakukan, tetapi masih diperlukan pendalaman lanjutan terhadap pelapor. Setelah itu, baru kami lihat hasil akhirnya dan disampaikan ke publik. Kemungkinan pekan depan,” ujar Gusrizal kepada wartawan di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025. Organisasi tersebut melaporkan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK atas dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat proses penegakan hukum terhadap Bobby Nasution.

Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh pejabat penyidik KPK. Ia menilai tindakan yang dilaporkan berpotensi mencederai prinsip integritas dan independensi lembaga antirasuah.

Dalam laporannya, KAMI mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, Dewas KPK diminta melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti sesuai ketentuan dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Kedua, Dewas diharapkan menilai dampak dugaan pelanggaran tersebut terhadap kredibilitas KPK. Ketiga, Dewas diminta mengambil langkah etik maupun kelembagaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegak hukum yang bersih dan mandiri.

Selain KAMI, sorotan terhadap penanganan laporan ini juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi Dewas KPK pada 24 Desember 2025 untuk mempertanyakan perkembangan laporannya yang dinilai belum menunjukkan tindak lanjut signifikan.

Dengan rencana pengumuman pekan depan, publik kini menanti sikap Dewas KPK dalam merespons isu yang menyangkut profesionalitas internal lembaga antikorupsi tersebut.