JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan perubahan dalam prosedur pelaksanaan konferensi pers penetapan tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak lagi menghadirkan atau memajang para tersangka di hadapan media, sebuah langkah yang diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Perubahan ini mulai terlihat saat KPK menggelar rilis kasus dugaan suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, meja konferensi pers hanya dipenuhi oleh barang bukti berupa uang tunai rupiah dan dolar Singapura, tanpa kehadiran lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena KUHAP yang baru lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi prioritas utama yang harus diikuti oleh penyidik dalam setiap tahapan proses hukum.
Secara spesifik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merujuk pada Pasal 91 dalam KUHAP baru. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah di tengah masyarakat.
KPK menganggap bahwa memamerkan tersangka di hadapan kamera merupakan tindakan subjektif yang dapat mengarah pada pelanggaran pasal tersebut.
Meskipun tersangka tidak dihadirkan dalam rilis resmi, mereka tetap diproses sesuai prosedur penahanan dan terlihat saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye.
KPK menegaskan bahwa pembahasan internal mengenai penyesuaian operasional terhadap KUHP dan KUHAP baru terus dilakukan guna memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menggangu jalannya perkara di masa depan.













