Pemerintah Beri Perlindungan Komprehensif bagi Anak WNI Terduga Pendukung ISIS di Yordania

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan pendampingan intensif sejak awal terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KL yang ditahan oleh kepolisian Yordania. KL ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung organisasi ISIS.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026, Sugiono menjelaskan bahwa akses untuk mengunjungi yang bersangkutan telah didapatkan.

Pihak KBRI Amman telah diberi izin untuk menemui KL di juvenile detention atau tempat penahanan khusus anak di bawah umur.

Menlu Sugiono memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena yang bersangkutan masih masuk dalam kategori anak di bawah umur.

Ia memastikan bahwa perlindungan dan pendampingan hukum akan terus berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan warga negara di luar negeri, namun tetap dengan mencermati perkara tersebut secara komprehensif dari segala sisi.

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua KL, yang merupakan bagian dari diaspora Indonesia di Yordania, melaporkan penangkapan putranya kepada KBRI Amman.

KL dilaporkan telah diamankan oleh otoritas setempat sejak 19 Mei 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Perlindungan WNI Kemlu melalui koordinasi intensif dengan otoritas keamanan Yordania.

Pihak Kemlu melalui Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, sebelumnya menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan KL muncul dari pemantauan aktivitas digitalnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia fokus pada upaya memastikan hak-hak hukum KL sebagai anak terpenuhi selama menjalani proses hukum di Yordania.