RUU Perampasan Aset Atur Tiga Jenis Harta Terkait Kejahatan yang Bisa Disita Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Keahlian DPR RI memaparkan klasifikasi aset yang dapat diambil alih negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pengaturan tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum negara dalam menyita harta yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebut setidaknya ada tiga kelompok aset yang masuk dalam skema perampasan sebagaimana diatur dalam draf RUU tersebut.

Kategori pertama, kata Bayu, mencakup aset yang terbukti atau patut diduga digunakan sebagai sarana maupun alat dalam melakukan tindak pidana, termasuk yang dipakai untuk menghambat proses penegakan hukum.

“Aset yang digunakan atau diduga kuat digunakan untuk melakukan kejahatan, atau menghalangi proses peradilan, dapat dirampas oleh negara,” ujar Bayu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

Selanjutnya, kategori kedua adalah harta kekayaan yang secara langsung merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Adapun kategori ketiga meliputi aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku, namun dapat digunakan untuk menutup kerugian negara sebesar nilai aset yang telah ditetapkan untuk dirampas. Termasuk dalam kategori ini adalah barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

“Contohnya barang temuan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari kejahatan, seperti kayu gelondongan ilegal di kawasan hutan atau barang selundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi,” jelas Bayu.

Menurutnya, pengaturan rinci dalam RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.