Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Buronan bernama Frengky Ratu Taga ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

“Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan pada tahun 2026. Ia diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tertanggal 9 Juni 2022,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.

Dalam putusan tersebut, Frengky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika golongan I. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan.

Berdasarkan data Kejaksaan, Frengky Ratu Taga lahir di Ende pada 28 Oktober 1980 dan berusia 45 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Alamat terakhirnya tercatat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Saat proses penangkapan, Frengky bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan agar secara aktif memantau dan menindaklanjuti keberadaan DPO di berbagai daerah.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan ditangkap untuk dieksekusi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.