JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan penghentian perkara ini merupakan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka, serta syarat-syarat formil dan materiil keadilan restoratif yang telah terpenuhi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat melakukan pertemuan silaturahmi dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Namun demikian, penghentian penyidikan ini tidak berlaku bagi tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama.
Proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa ditegaskan tetap berjalan. Penyidik bahkan telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026 untuk diteliti lebih lanjut.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara bagi tersangka yang tidak mendapatkan SP3.
Agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan masih dijadwalkan guna memberikan kepastian hukum. Kepolisian berkomitmen untuk menangani sisa perkara ini sesuai dengan prosedur pidana yang berlaku.
Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo.
Meski sebagian tersangka telah mendapatkan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif, otoritas hukum tetap memisahkan penanganan bagi pihak-pihak yang dinilai perlu melanjutkan prosesnya hingga ke meja hijau.














