Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025 dan Tantangan Anggaran 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana kerja strategis tahun anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026). Rapat yang digelar di Kompleks DPR/MPR RI tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan parlemen.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2024–2029. Renstra tersebut mengusung visi menjadikan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, serta modern, sekaligus berkontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045.

Dari sisi pengelolaan anggaran, Kejaksaan RI mencatat realisasi yang sangat tinggi pada tahun 2025. Dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun, realisasi mencapai Rp26,40 triliun atau setara 98,94 persen. Capaian ini turut ditopang oleh lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp19,85 triliun, meningkat tajam lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan target awal.

“Peningkatan PNBP ini merupakan hasil kerja intensif di berbagai bidang, termasuk peran intelijen dalam mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai mencapai Rp586,78 triliun,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyoroti pengawalan program prioritas pemerintah, seperti program makan bergizi gratis yang telah dilakukan di 227 titik di seluruh Indonesia.

Pada bidang pidana umum, Kejaksaan RI menangani lebih dari 185 ribu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Selain itu, penerapan keadilan restoratif terus dioptimalkan dengan penyelesaian 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara di sektor pidana khusus, fokus Kejaksaan tetap diarahkan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara serta menuntaskan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.

Di sisi internal, penguatan integritas aparatur juga menjadi perhatian. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Memasuki tahun 2026, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun, Jaksa Agung mengingatkan adanya tantangan serius terkait keterbatasan anggaran, khususnya untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi mengalami penurunan signifikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan dana ini dibutuhkan untuk menopang kegiatan strategis seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan serta RSU Adhyaksa yang dinilai belum terakomodasi secara memadai dalam pagu awal.

Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan memperkuat sistem pembinaan karier melalui pembentukan Assessment Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme penilaian kompetensi yang objektif dan terukur.

Menutup pemaparannya, Jaksa Agung berharap dukungan Komisi III DPR RI agar seluruh kebutuhan anggaran dan program prioritas Kejaksaan pada tahun 2026 dapat terealisasi. “Dukungan ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.