Setahun Satgas PKH Bekerja, Jutaan Hektare Lahan Sawit Dikembalikan ke Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup melalui penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Langkah tersebut dijalankan secara sistematis melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Pemerintah berhasil menertibkan sekaligus menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya berada di kawasan hutan tanpa kepatuhan hukum yang memadai.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan ekosistem dan menjaga keanekaragaman hayati. Salah satu prioritas pemulihan adalah Taman Nasional Tesso Nilo dengan area restorasi mencapai 81.793 hektare.

Selain penataan kawasan hutan, Satgas PKH juga mempercepat audit di sejumlah wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan lahan di wilayah rawan bencana berjalan sesuai ketentuan dan tidak memperparah risiko lingkungan.

Perkembangan pelaksanaan tugas Satgas PKH dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dicabut izinnya, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.