Saham UNTR Terjun Bebas Hampir 15 Persen Usai Izin Anak Usaha Dicabut Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tekanan hebat melanda sejumlah saham emiten pada perdagangan Rabu (21/1/2026) setelah pemerintah mencabut izin usaha anak perusahaan di sektor sumber daya alam. Salah satu yang paling terdampak adalah saham PT United Tractors Tbk (UNTR), anggota Grup Astra, yang anjlok hampir 15 persen.

Berdasarkan pemantauan perdagangan hingga pukul 11.30 WIB, saham UNTR tercatat merosot 14,93 persen ke level Rp27.200 per saham. Pelemahan tajam ini memperpanjang tren koreksi saham UNTR yang dalam lima hari terakhir telah turun sekitar 13,28 persen, mengacu pada data Google Finance.

Penurunan tersebut berkaitan dengan kepemilikan UNTR pada tambang emas Martabe melalui anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR). PTAR merupakan operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam, bersama 27 perusahaan lainnya.

Sentimen negatif tidak hanya menekan UNTR, tetapi juga menjalar ke saham induk usaha Astra Group. Saham PT Astra International Tbk (ASII) turut terkoreksi hingga 8,98 persen atau turun 650 poin ke posisi Rp6.625 per saham, seiring pencabutan izin tambang emas Martabe.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mempercepat audit perizinan usaha menyusul bencana alam yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera. Dalam rapat terbatas, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dari deretan perusahaan tersebut, hanya sebagian yang tercatat di bursa. Salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang hingga kini masih berada dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak 17 Desember 2025. Suspensi tersebut diberlakukan setelah pemerintah menghentikan sementara operasional perusahaan akibat dugaan pelanggaran tata kelola hutan yang dinilai memperparah banjir di wilayah Sumatera.