JurnalPatroliNews – Jakarta — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi JurnalPatroliNews di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Buronan yang diamankan diketahui bernama Syarif bin Onde, laki-laki berusia 63 tahun, lahir di Polewali Mandar pada 5 Februari 1963. Yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia beragama Islam, dengan alamat terakhir tercatat di Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, RT 72 Nomor 225, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Syarif bin Onde merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun anggaran 2008. Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat dilaksanakan secara tertib dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Syarif bin Onde dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses administrasi dan tindak lanjut eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau, melacak, dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.














