JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 pada Senin (26/1/2026).
Nama-nama tersebut merupakan usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa dari 18 kandidat yang diajukan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menetapkan sembilan orang terpilih.
Sembilan nama tersebut nantinya akan mengisi posisi ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman RI untuk periode lima tahun ke depan.
Rifqinizamy menegaskan bahwa proses seleksi ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi publik.
Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai pada hari yang sama, Komisi II akan langsung menggelar rapat internal untuk menetapkan sembilan nama final yang dinilai paling kompeten dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Para calon yang akan diuji berasal dari berbagai latar belakang profesional, mulai dari petahana anggota ORI, akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis LSM.
Keragaman latar belakang ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih bersih dan efisien.














