JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini memasuki fase penting, yakni pemeriksaan serta pendalaman keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan, dari rangkaian kesaksian yang telah didengar, muncul sejumlah temuan yang memantik pertanyaan serius, mulai dari integritas saksi, proses kajian pengadaan, hingga dasar perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat eselon di Kemendikbudristek—Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto—mengakui secara terbuka pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan perangkat TIK. Tim kuasa hukum menilai pengakuan tersebut membuat posisi kesaksian mereka menjadi problematis, terutama menyangkut independensi dan kejujuran keterangan di depan majelis hakim.
Selain itu, terungkap pula pembahasan dalam rapat 27 Mei 2020 yang dipimpin Poppy Dewi Puspitawati, selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy mengusulkan agar pengadaan laptop diseragamkan menjadi Chromebook dengan alasan memudahkan proses lelang. Ia menyebut skema awal 14 Chromebook dan 1 Windows berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan.
Usulan itu, menurut tim penasihat hukum, berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang juga dihadiri Nadiem, di mana komposisi 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Dari rangkaian fakta ini, mereka menyimpulkan bahwa keputusan menjadikan kajian sepenuhnya berbasis Chromebook tidak lahir dari instruksi langsung Nadiem.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidakselarasan perlakuan hukum terkait penentuan sistem operasi. Mereka menyebut, tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan pada 2017, 2018, dan 2020 secara tegas mencantumkan Windows sebagai sistem operasi dan hal itu tidak dipersoalkan. Namun, ketika Chrome OS dicantumkan dalam lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2021, hal tersebut justru menjadi titik berat perkara tanpa argumentasi hukum yang dinilai seimbang.
Dari aspek pembuktian kerugian negara, tim penasihat hukum menyatakan perhitungan yang disodorkan JPU bertumpu pada audit BPKP yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Audit itu, kata mereka, tidak ditetapkan oleh BPK, lembaga yang menurut ketentuan perundang-undangan memiliki kewenangan konstitusional dalam penetapan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pemilihan Chrome OS dilakukan melalui mekanisme internal kementerian yang dinilai transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta merupakan hasil proses administratif dan teknis—bukan karena perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili tim penasihat hukum Nadiem, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Ia juga menambahkan, proses penghitungan kerugian negara disebut dilakukan tanpa melibatkan pihak Nadiem maupun pihak terkait lainnya. Karena itu, hasil audit tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh para saksi merupakan isu krusial dalam pembuktian.
“Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.













