JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Ramadhani, terdakwa kasus pencurian di rumah anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (21/1/2026), Dimas dinyatakan terbukti bersalah mencuri satu ekor kucing beserta kandang, sepasang sepatu, dan sebuah helm.
Peristiwa ini bermula pada akhir Agustus 2025, saat terdakwa yang berprofesi sebagai kurir terjebak dalam situasi penjarahan massa di kediaman Uya Kuya.
Dimas yang awalnya hanya melihat keramaian, justru ikut masuk dan mengambil kucing berwarna abu-abu.
Nahas bagi terdakwa, kucing tersebut kemudian dijual kepada tetangganya seharga Rp 1.300.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut tindakan penjarahan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meski demikian, terdapat faktor meringankan yang signifikan yakni sikap Uya Kuya yang telah memaafkan terdakwa secara langsung di persidangan.
Keduanya bahkan sempat berjabat tangan sebagai tanda perdamaian sebelum vonis dibacakan.
Mengingat terdakwa telah ditahan sejak 7 September 2025, masa hukuman enam bulan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban yang barang-barangnya telah dijarah.














