JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Reformasi Kepolisian masih menggodok arah reformasi Polri melalui serangkaian rapat pleno. Dalam perkembangan terbaru, komisi tersebut telah menyimak pemaparan dari tim reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembahasan yang berjalan mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari urusan administrasi hingga peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Materinya meliputi administrasi, kepangkatan, jenjang karier, serta penguatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril, Kamis, 22 Januari 2026.
Yusril menjelaskan, agenda reformasi juga tidak bisa dipisahkan dari penerapan KUHAP baru yang menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, berbagai perubahan prosedur dan pendekatan dinilai perlu dipersiapkan sejak sekarang.
Di internal komite, muncul beragam usulan soal bentuk kelembagaan Polri ke depan. Ada yang menginginkan struktur tetap seperti saat ini, namun ada pula wacana yang mendorong kepolisian ditempatkan di bawah kementerian.
Menurut Yusril, seluruh gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Komite, kata dia, akan menyerahkan beberapa opsi rekomendasi kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.
“Belum ada keputusan. Komite akan menyampaikan alternatif-alternatif rekomendasi kepada presiden,” jelasnya.
Yusril yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menambahkan, rapat komite berlangsung intens untuk merumuskan isu-isu strategis yang akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan draf laporan ditargetkan rampung akhir Januari 2026.
Ia menyebut laporan kepada Presiden akan berbentuk rekomendasi dengan beberapa pilihan kebijakan, dan Presiden dapat menentukan opsi yang dipilih atau mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang tersedia.
Sementara itu, persoalan teknis yang murni bersifat internal—seperti sistem promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, hingga kepangkatan—tidak semuanya akan dimasukkan ke laporan. Hal itu dinilai berada dalam kewenangan internal kepolisian.
Terkait rencana revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menilai langkah tersebut sulit dihindari, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur secara jelas di tingkat undang-undang.
“Setelah laporan diserahkan kepada Presiden, perumusan RUU perubahan atas UU Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkasnya.














