Singapura Terapkan Aturan Baru, Pelancong Tak Penuhi Syarat Bisa Dicegah Sejak Bandara Asal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Singapura akan memberlakukan kebijakan pengamanan perjalanan yang lebih ketat dengan mewajibkan seluruh maskapai penerbangan menolak calon penumpang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan masuk ke negara tersebut. Aturan ini akan mulai diterapkan efektif 30 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan perbatasan dan mencegah potensi risiko keamanan sejak sebelum pelancong tiba di Singapura.

Penolakan Dini Sebelum Terbang

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana penumpang bermasalah baru ditolak setelah mendarat, regulasi anyar ini memungkinkan penolakan dilakukan di bandara keberangkatan. Artinya, calon pelancong yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diizinkan naik pesawat menuju Singapura.

Menurut ICA, pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menekan potensi ancaman lintas negara.
“Kebijakan ini dirancang untuk menghentikan potensi risiko sejak awal sebelum memasuki wilayah Singapura,” ujar ICA dalam pernyataannya, dikutip dari Bangkok Post, Jumat, 23 Januari 2026.

Kartu Kedatangan Digital Jadi Kewajiban

Seluruh pelancong diwajibkan mengisi kartu kedatangan elektronik (e-arrival card) paling lambat tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Informasi dari kartu tersebut akan dicocokkan dengan data manifes penumpang maskapai.

Apabila ditemukan data penumpang yang tidak memenuhi ketentuan masuk, ICA akan menginstruksikan maskapai agar menolak keberangkatan yang bersangkutan. Penumpang yang terkena larangan terbang diwajibkan menghubungi ICA melalui laman Facebook resmi untuk memperoleh persetujuan sebelum menjadwalkan ulang penerbangan.

Maskapai Terancam Denda dan Pidana

Aturan ini juga dibarengi sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar. Perusahaan penerbangan yang tetap mengangkut penumpang tidak memenuhi syarat dapat dikenai denda hingga SGD 100.000 atau sekitar Rp1,3 miliar, dan/atau hukuman penjara maksimal enam bulan.

Sebagai salah satu pusat keuangan, bisnis, dan pariwisata utama di Asia Tenggara, Singapura menjadi tujuan favorit wisatawan regional dan global. Data Singapore Tourism Board mencatat sekitar 360 ribu wisatawan asal Thailand mengunjungi Singapura sepanjang Januari–November tahun lalu. Jumlah wisatawan terbesar berasal dari China dengan hampir 3 juta pengunjung, disusul Indonesia sekitar 2,2 juta orang.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, para pelancong diimbau untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan persyaratan masuk telah lengkap dan valid sebelum berangkat, guna menghindari penolakan sejak di bandara asal.