JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang menggunakan modus unik di wilayah Kota Tangerang. Para pelaku mencoba mengelabui aparat dengan mengemas barang haram tersebut ke dalam paket pengiriman online lengkap dengan stiker resi ekspedisi palsu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (23/1/2026) dini hari tersebut, dua orang pria berinisial VA (34) dan TM (29) berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang.
Plt. Kanit 4 Subdit 2, AKP Budi Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Juli 2025. Meski sempat kehilangan jejak, penyidik terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mendeteksi pergerakan pelaku pada awal Januari 2026.
Dalam skema kejahatannya, tersangka VA berperan sebagai pengedar utama, sementara TM bertindak sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang bukti.
Penggunaan resi paket palsu menjadi strategi utama para pelaku untuk menyamarkan aktivitas mereka. Dengan atribut paket ekspedisi, mereka berharap petugas tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sebagai kurir online yang sedang mengantar pesanan pelanggan.
Namun, ketelitian penyidik di lapangan berhasil membongkar kedok tersebut saat melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Mitra Bhineka dan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan berupa 2,3 kilogram ganja yang telah dikemas dalam 41 paket siap edar, serta paket sabu seberat 1,16 gram beserta alat hisap dan timbangan digital.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar di balik pasokan narkotika dengan modus resi palsu tersebut.














