JurnalPatroliNews – Jakarta – Kualitas pelayanan publik tidak semata-mata dinilai dari kecepatan pengurusan administrasi, melainkan juga dari kemampuan negara menghadirkan layanan yang adil, manusiawi, dan mudah diakses oleh seluruh warga, termasuk kelompok rentan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattollah.
Dalam rangkaian agenda kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), senator yang akrab disapa Dayat El itu menekankan urgensi peningkatan layanan publik yang inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas di sektor pertanahan.
“Pelayanan negara harus berangkat dari nilai-nilai kemanusiaan. Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan dalam mengakses hak-haknya,” ujar Dayat El dalam pernyataan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain menyoroti aspek inklusivitas, Komite I DPD RI juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN atas keberlanjutan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat. Program tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan warga.
Menurut Dayat, sertifikat tanah memiliki arti lebih dari sekadar dokumen resmi. Keberadaannya menjadi simbol kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat, khususnya di daerah.
“Program sertifikat tanah tanpa biaya adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil dan upaya memperkuat keadilan agraria,” katanya.
Sebagai wakil daerah, Dayat El menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan ke tingkat nasional agar kebijakan pembangunan benar-benar berpihak dan berkeadilan.
“Suara daerah harus aktif terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan, agar pembangunan berjalan seimbang, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya.













