Rocky Gerung Nilai Riset dr. Tifa Sah Secara Akademik dan Tak Masuk Ranah Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta — Akademisi sekaligus aktivis sosial Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mengikuti standar akademik dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, Rocky mengaku mendapat sekitar sepuluh pertanyaan dari penyidik.

“Penelitian tidak bisa dipidanakan. Tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas akademik. Bahkan jika proses hukumnya belum selesai, riset tetap boleh dilakukan,” ujar Rocky kepada wartawan.

Menurutnya, kajian yang dilakukan dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu ilmiah yang kemudian dikembangkan melalui pengumpulan data dan verifikasi fakta di lapangan. Ia menilai seluruh tahapan penelitian telah dijalankan secara terbuka dan sesuai prosedur akademis.

“Dokter Tifa memenuhi seluruh syarat metodologis. Tidak ada yang disembunyikan. Semua dijelaskan secara transparan dalam buku yang saya sebut Jokowi’s White Paper. Itulah yang seharusnya dibaca publik,” tegasnya.

Rocky menambahkan, hasil penelitian akademik justru berfungsi sebagai sarana edukasi publik dan tidak semestinya ditarik ke wilayah hukum pidana.

“Ini murni kajian akademik atas isu publik, bukan tuduhan kriminal. Tujuannya agar masyarakat memahami persoalan secara rasional dan ilmiah,” tandasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya diketahui telah menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan itu diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, kami menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” ujar Budi.

Dalam laporan itu, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dijerat dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).