KPK Sepanjang 2025 Tangani 116 Kasus Korupsi, OTT Masih Jadi Instrumen Ungkap Perkara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat aktivitas penegakan hukum yang intens sepanjang tahun 2025 dengan total 116 perkara korupsi yang ditangani. Dari ratusan perkara tersebut, sebagian besar berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi, sementara sejumlah kasus berhasil diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Paparan kinerja tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Setyo menjelaskan bahwa dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 48 kasus berhubungan langsung dengan tindak pidana penyuapan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga melaksanakan 11 kegiatan OTT sepanjang 2025.

“Total penanganan perkara mencapai 116 kasus, dengan 48 di antaranya merupakan perkara suap dan gratifikasi, serta terdapat 11 operasi tangkap tangan,” ujar Setyo di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, ia menguraikan perkembangan penanganan perkara di setiap tahapan. Pada fase penyelidikan, KPK menangani 70 perkara. Sementara itu, pada tahap penyidikan jumlah perkara yang ditangani mencapai 116 kasus. Dari keseluruhan perkara tersebut, 115 kasus telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, 78 perkara sudah dieksekusi, dan 87 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Setyo juga menyoroti profil para pelaku korupsi yang berasal dari berbagai unsur. Mulai dari kepala daerah, pejabat penyelenggara negara, aparatur sipil negara, hingga aparat penegak hukum, termasuk jaksa, turut terseret dalam perkara korupsi. Tidak hanya individu, sejumlah kasus juga melibatkan badan usaha atau korporasi.

Dari sisi demografi, pelaku korupsi masih didominasi oleh laki-laki, meskipun terdapat pula pelaku perempuan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.

Adapun pola kejahatan yang paling sering ditemukan mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pemerasan atau pungutan liar, serta praktik tindak pidana pencucian uang.

Terkait persebaran kasus, Setyo menyebutkan bahwa instansi pemerintahan pusat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 46 kasus. Selebihnya, perkara korupsi tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Perkara terbanyak terjadi di lingkup pemerintahan pusat, sedangkan lainnya tersebar di sejumlah wilayah daerah,” tutupnya.