JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperkenalkan sebuah konsep baru yang ia sebut sebagai pendekatan segar dalam membangun perdamaian dunia. Menurut Trump, upaya menciptakan stabilitas global tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang berulang kali menemui kegagalan, melainkan harus ditopang langkah konkret yang melibatkan kerja sama lintas negara dan tanggung jawab bersama.
Gagasan tersebut dituangkan dalam sebuah deklarasi bertajuk Board of Peace. Dalam pernyataannya, Trump menekankan bahwa perdamaian hanya dapat dicapai jika dunia berani mengubah cara pandang—berfokus pada solusi praktis, kemitraan internasional, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah konflik.
Inisiatif ini diluncurkan di panggung Forum Ekonomi Dunia di Davos dan langsung menyita perhatian komunitas global. Banyak pihak mencoba membaca arah kebijakan di balik pembentukan Dewan Perdamaian tersebut. Trump menyebut tujuan utamanya adalah meredam ketegangan di kawasan rawan konflik sekaligus mendorong terciptanya perdamaian jangka panjang.
Meski di atas kertas terlihat idealistis, sejumlah kalangan menilai Board of Peace bukan semata wadah perdamaian, melainkan instrumen diplomasi yang sarat tanda tanya. Kritik menguat setelah Trump menempatkan dirinya sebagai ketua perdana dengan kewenangan luas, mulai dari membentuk subkomite, menentukan kebijakan strategis, hingga mengawasi jalannya organisasi. Bahkan, jabatan tersebut disebut-sebut berlaku seumur hidup.
Trump menyatakan bahwa Board of Peace bersifat internasional, terbatas, dan sukarela. Setiap negara anggota diwakili langsung oleh kepala pemerintahan, dengan masa keanggotaan standar selama tiga tahun.
Namun, sorotan tajam muncul ketika deklarasi tersebut memuat syarat kontribusi dana yang dinilai tidak lazim. Untuk menjadi anggota tetap, sebuah negara diminta menyumbang dana tunai sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun. Nilai ini dinilai setara dengan anggaran pembangunan berskala besar di banyak negara berkembang.
Dalam Pasal 2.2 tentang Tanggung Jawab Anggota disebutkan bahwa batasan masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku bagi negara yang memberikan kontribusi lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun pertama.
Ketentuan ini memicu kritik keras karena dianggap berpotensi menjadikan Dewan Perdamaian sebagai forum eksklusif negara-negara kaya yang dapat membeli pengaruh di panggung global.
Struktur Board of Peace mencakup Dewan Eksekutif yang diisi tokoh-tokoh internasional terkemuka. Badan ini bertugas menjalankan misi organisasi serta melaporkan perkembangan secara berkala setiap tiga bulan. Pendanaan berasal dari sumbangan sukarela negara anggota dan pihak lain, dengan klaim pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Board of Peace juga memiliki status sebagai subjek hukum internasional, yang memungkinkan organisasi ini menandatangani kontrak, mengelola aset, hingga mengambil langkah hukum bila diperlukan.
Trump menegaskan bahwa kewenangan akhir dalam menafsirkan piagam dan resolusi berada di tangan Ketua, sementara perubahan aturan organisasi harus disetujui oleh mayoritas anggota.
Melalui inisiatif ini, Trump berharap Board of Peace dapat menjadi cetak biru baru bagi perdamaian dunia—menawarkan pendekatan kolaboratif, solusi nyata, dan dampak langsung bagi masyarakat yang hidup di tengah konflik.














