JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik korupsi tidak bisa dibenarkan dengan alasan adanya privilege jabatan. Menurutnya, fasilitas dan kewenangan yang melekat pada pejabat negara justru seharusnya menjadi pengingat untuk menjaga integritas, bukan alasan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menanggapi pandangan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo menilai anggapan bahwa pejabat memiliki hak atas uang negara karena jabatannya merupakan pemahaman yang keliru. Ia menegaskan, justru pejabat yang sudah mendapatkan banyak fasilitas wajib lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah.
“Kalau dibilang pejabat punya privilege lalu merasa uang daerah itu miliknya, menurut saya itu terbalik. Justru karena sudah punya banyak fasilitas, seharusnya lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pejabat negara pada umumnya telah menikmati berbagai kemudahan, mulai dari fasilitas perjalanan hingga hunian dinas. Namun, di sela penjelasannya, Setyo menyelipkan candaan bernada reflektif bahwa kondisi tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh pimpinan lembaga antirasuah.
“Kalau dibandingkan dengan kami di KPK, tidak ada rumah dinas, tidak ada kendaraan dinas. Bukan berarti kami menuntut, tapi sekadar membandingkan saja,” tuturnya sambil berkelakar.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa jajaran KPK tetap bersyukur atas fasilitas yang ada dan tidak menjadikan keterbatasan tersebut sebagai alasan apa pun.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pejabat negara seharusnya mensyukuri berbagai kemudahan yang sudah diperoleh sejak memulai aktivitas hingga kembali beristirahat. Namun dalam praktik penanganan perkara, justru masih ditemukan upaya “pengondisian” dan penyalahgunaan kewenangan.
“Faktanya, dalam banyak kasus, fasilitas yang sudah luar biasa itu tidak mencegah terjadinya pelanggaran. Justru ada yang mencoba mengatur dan memanfaatkan kewenangannya,” tegas Setyo.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Rikwanto mengungkapkan adanya persepsi di masyarakat bahwa sebagian pejabat—baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah—menganggap korupsi sebagai bagian dari hak jabatan.
Ia menyebut, tanpa bermaksud menggeneralisasi, terdapat nuansa pemikiran di kalangan tertentu yang memandang korupsi seolah menjadi wilayah kekuasaan pribadi pejabat.
“Bukan untuk menuduh, tapi ada persepsi bahwa korupsi dianggap privilege, dianggap hak, seolah-olah itu wilayahnya sendiri,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.
Pandangan inilah, menurut Rikwanto, yang membuat pejabat rentan tergelincir pada praktik koruptif, termasuk penyalahgunaan wewenang seperti jual beli jabatan dan bentuk pelanggaran lainnya demi keuntungan pribadi.














